Posted by : yudi Jumat, 08 Juni 2012


A.    FAIDAH ADANYA IKHTILAF DALAM FIKIH
Fikih, sebagai hasil ijtihad ulama dan tidak lepas dari sumbernya (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dan otomatis akan mengandung keragaman hasil ijtihad. Namun demikian, nampak jati diri pada ulama mazhab adanya sikap sportif dan toleran apabila dihadapkan pada fenomena tersebut. Serta tetqap konsisten terhadap prinsip firman Allah SWT pada surat An-Nisa ayat 59.
Ikhtilaf yang mengikuti ketentuan-ketentuan akan mendapatkan manfaat, jika didasarkan pada beberapa hal berikut ini:
1.      Niatnya jujur dan menyadari akan tanggung jawab bersama. Ini bisa dijadikan dalil dari sekian model dalil.
2.      Ikhtilaf itu digunakan untuk mengasah otak untuk memperluas cakrawala berfikir.
3.      Memberikan kesempatan berbicara kepada lawan bicaraatau pihak lain yang berbeda pendapat dan berrmuamalah dengan dengan manusia lainnya yang menyangkut kehidupan di sekitar mereka.
Faedah dan manfaat dari ikhtilaf dapat diperoleh bila dalam ikhtilaf itu berpijak pada ketentuan dan adab yang yang terkandung di dalamnya.  Namun bila ketentuan dan batasan itu dilanggar, maka sudah pasti akan menimbulkan perpecahan. Hal ini akan menimbulkan kesulitan dan kejahatan sehingga dapat mengganggu kehidupan ummat. Jika begitu keadaannya, maka ikhtilaf akan berubah menjadi ajang kehancuran.
Perbedaan pendapat dalam menetapkan sebagian hukum pada masalah furu’ suatu kemestian. Sehubungan dengan ini, DR. Yusuf Al-Qardhawi yang dikutip dari buku Studi Perbandingan Mazhab kerya Huzaemah Tahido Yanggo, mengomentari, bahwa orang yang ingin menyatukan kaum muslimin dalam satu pendapat, tentang ibadat, muamalat, dan cabang agama lainnya, handaknya ia mengetahui dan menyadari, bahwa sebenarnya mereka menginginkan suatu yang nihil. Karena perbedaan dalam memahami hukum-hukum syari’atyang tidak prinsipal itu adalah suatu kemestian (darurat) dan tidak dapat dihindari. Lebih jauh beliau mengemukakan beberapa faktor adanya kemestian dari hal tersebut, antara lain:
1.      Tabiat Agama
Allah SWT menghendaki diantara hukum-hukumnya ada yang dijelaskan secara eksplisit dan secara implisit.diantara yang ditegaskan secara eksplisitpun ada hal-hal yang berrsifat qath’iyyah (pasti) dan Zhanniyah (tidak pasti) serta sharih (jelas) dan mu’awwal (kemungkinan adanya interpretasi). Berkenaan dengan hal yang memungkinkan ijtihad dan istinbath, maka kita dituntut untuk melakukannya. Sedangkan berkenaan dengan hal-hal yang tidak memungkinkannya, kita dituntut untuk menerima dan meyakininya (ta’abbudi).
2.      Tabiat bahasa
Al-Qur’an adalah wujud ilahi yang diaplikasikan ke dalam wujud teks-teks bahasa dan lafal.demikian pula sebagian sunnah dalam memahami teks-teks al-Qur’an dn Sunnah, harus mengikuti kaidah-kaidah bahasanya. Dalam bahasa al-Qur’an ada lafal yang multi-makna (msytarak), ‘am (umum, khas (khusus), muqayyad, dan mubayyan.
3.      Tabiat manusia
Allah SWT menciptakan manusia dalam bentuk yang beragam. Setiap insan berbeda dalam bentuk wajahnya, tekanan suaranya, sidik jarinya dan sebagainya. Demikian juga dengan pola pikirnya, kehendaknya, profesinya, sikap, krcenderungan, dan lain sebagainya.
Sehubungaa dengan masalah di ataws, IbnuTaimiyah pernah ditanya tentamg seseorang yang mengikuti sebagian ulama dalam masalah ijtihadiyah. “apakah ia harus diingkari?” jawabnya . Beliau menjawab, “Segala puji bagi Allah, seseorang yang dalam persoalan ijtihadiyah yang mengamalkan sebagian pendapat ulama, tidak boleh dihindari ataupun diingkari, demikian orang yang mengamalkan salah satu dari dua pendapat, maka bagi orang yang telah nampak mana yang lebih akurat, boleh beraamal sesuai keyakinannya, tetapi kalau tidak, maka dia boleh beramal sesuai pendapat ulama yang dapat dipercayadalam menjelaskan pada kondisi lingkungan dan sosial tertentu.Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengatakan bahwa Allah SWT telah menentukan sifat krelemturan, fleksibilitas, dan keluwesan yang menakjubkan, sehingga membuat syari’ah Islam daapat dijadikan sebagai rahmat bagi ummatnya. Orang yang mempelajari syari’at dan fikih, akan merasajkan luasnya ruang kemaafanatau ruaaaang kosong yang disengajakosong oleh nashg-nash Agamadibiarkan demikian sebagai ruang kosong bagi para mujtahid untuk diidsi dengan hal-hal yang lebih baik bagi ummat, sesuai dengan zaman dan kondisinya, dengan selalu mempelajari tujuan-tujuan (maqashid) syari’at yang umum.
Jumhur ulama, baik dari kalangan salaf maupun dari kalangan khalaf telah memahami hakikat perbadaan pendapat dan hikmahmya. Mereka bahkan menuliskan buku-buku tentang hikmah perbedaan pendapat dalam ber-fikih. [1]
B.     FAEDAH MEMPELAJARI IKHTILAF DALAM FIQIH
Menurut Abdul Wahhab Afif,  faidah mempelajari ikhtilaf adalah sebagai berikut:
1.      Dengan mempelajari dalil-dalil ulama dalam menyampaikan suatu masalah fiqhiyah (ijtihadiyah), ia akan mendapatkan keuntungan ilmu pengetahuan secara sadar dan meyakinkanakan ajaran agamanya.
2.      Akan menjadi kelompok yang benar-benar menghormati semua imam mazhab, tanpa membedakan satu dengan yang lainnya, karena pandangan dan dalil yang dikemukakan pada hakikatnya tidak terlepas dari aturan-aturan ijtihad
3.      Dengan memperhatikan landasan berfikir mereka mengenai dalil/alasan, seorang muqarin dapat mengetahui bahwa dasar-dasar mereka tidak keluar  dari mushaf al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad saw dengan perbedaan interpretasi, atau mereka mengambil Qiyas, maslahah mursalah, istishab, atau prinsip-prinsip umum dalam nushus syari’at Islam dalam dalam menyelesaikan semua persoalan yang ada dalam masyaarakat, baik yang bersifat ibadah maupun muamalah.dengan demikian, muqarin memahami bahwa kehidupan sehari-hari dari penganut mazhab lain itu bukan diatur oleh hukum diluar Islam, sehingga ia tidak mengkafirkannya.[2]
Sedangkan menurut Huzaemah Tahido Yanggo, mengetahui sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat para imam mazhab dan para ulama fiqih, sangat penting untuk membentu kita agar keluar dari taklid buta, karena kita akan mengetahui yang mereka gunakan serta jalan pikiran mereka dalam menetapkan hukum pada suatu masalah. Sehingga dengan demikian akan terbuka kemungkinan untuk memperdalam studi tentang hal yang diperselisihkan, meneliti system dan cara yang lebih baik serta tepat dalam menetapkan hukum, jugs fspst mrngrmbsngksn kemampuan dalam hukum fikih, bahkan akan terbuka kemungkinan untuk menjadi mujtahid.[3]

DAFTAR PUSTAKA

Prof. KH. Abdul wahhab Afif, MA, Pengantar Studi perbandinga Mazhab,        Jakarta:      Darul Ulum Press, 1995
Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, MA, Pengantar Perbandingan Mazhab,  Jakarta: Gaung Persada Press, 2011



[1] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2011). Hal 71-77

[2] Abdul Wahhab Afif, Pengantar Studi perbandingan Mazhab, (Jakarta: Darul Ulum Press, 1995), cet. Ke II, hal. 41
[3] Huzaemah Tahido Yanggo,.…Hal 77

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Blogger templates

Labels

- Copyright © JhodyMrazBraine -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -