- Back to Home »
- fiqih »
- QAWA'ID FIQHIYYAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN ADAT
Posted by : yudi
Senin, 27 April 2015
1.
Teks kaidahnya adalah:
اَلْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ
Artinya: “adat
dapat dijadikan sebagai hukum”
2.
Dasar-dasar nash kaidah:
Artinya:
Dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada
orang-orang yang bodoh. (QS. Al-A’raf: 199)
£`èdrçŰ$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î4 ÇÊÒÈ…
Artinya:
”Dan bergaullah dengan mereka secara patut...” (QS. An-Nisa: 19)
Sabda
Rasulullah:
Artinya:
“Apa yang dipandang baik oleh Muslim, maka baik pula di sisi Allah.” (HR. Ahmad
dari Ibnu Mas’ud)[1]
B.
Kaidah lain yang berhubungan dengan Adat
Kaidah asasi yang ke lima mengenai ada atau kebiasaan memiliki
beberapa kaidah lanjutan. Kaidah lanjutan yang pertama adalah:
استعمال الناس
حجة يجب العمل بها
Artinya: “pekerjaan orang (banyak) adalah hujjah yang wajib
diamalkan”
Kebiasaan yang dilakukan oleh orang banyak dapat dijadikan dasar
hukum yang wajib diamalkan.
Kaidah lanjutan yang kedua adalah:
لا ينكر تغير
الاحكام بتغير الا زمان
Artinya: “tidak (dapat) diingkari karena hukum berubah karena
perubahan keadaan (zaman)”
Subhi Mashmashani mengatakan bahwa hukum yang berubah adalah hukum
ijtihadiyah yang dibangun berjasarkan maslahat, analogi, atai adat.ketika nilai
maslahat berubah, maka hukum (yang dibentuk berdasarkan nilai tersebut) juga
berubah.
Kaidah lanjutan yang ketiga ialah:
المعروف عرفا كا
لمشروط شرط
Artinya: “sesuatu yang diketahui secara adat laksana (ditetapkan)
dengan syarat yang pasti.”
Sesuatu yang dijadikan kebiasaan masyarakat tertentu dijadikan
syarat dalam akad. Sebagai contoh, kebiasaan “adat sawer” dalam masyarakat
Sunda.
Kaidah lanjutan yang keempat adalah:
المعروف بين
التجاركالمشروط بينهما
Artinya: “sesuatu yang menjadi adat diantara sesame pedagang
seperti (telah menjadi) syarat diantara mereka.
Sesuatu yang menjadi adat diantara pedagang, seperti disyaratkan
dalam transaksi. Umpamanya transaksi jual-beli “furniture”, keharusan pedagang ialah menyediakan angkutan
untuk mengangkut barang ke pembeli.
Kaidah lanjutan yang kelima adalah:
التعيين بالعرف
كالتعيين بالناسbmn
Artinya: “sesuatu yang diputuskan (ditetapkan) berdasarkan adat,
seperti (sesuatu yang) ditetapkan dalam nash.”
Ketetapan yang didasarkan pada kebiasaan seperti ditetapkan
berdasarkan nash. Umpamanya kebiasaan hak pemeliharaan anak bagi ibu, dan biayanya
dibebankan kepada ayah, bila terjadi perceraian.[2]
[1] Mukhlis Usman, Kaidah-kaidah
Ushuliyah dan Fiqhiyyah.( Jakarta: (Raja Grafindo Persada.2002) cet II, h.
191
[2] Jaih Mubarok. Kaidah Fiqih: Sejarah dan Kaidah Asasi.
(Jakarta: Raja Grafindo Persada.2002) cet. I, h. 155