Posted by : yudi Senin, 27 April 2015





1.      Teks kaidahnya adalah:
اَلْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ
Artinya: “adat dapat dijadikan sebagai hukum”  
2.      Dasar-dasar nash kaidah:

Artinya: Dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. (QS. Al-A’raf: 199)




£`èdrçŽÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î4 ÇÊÒÈ  
Artinya: ”Dan bergaullah dengan mereka secara patut...” (QS. An-Nisa: 19)
Sabda Rasulullah:
Artinya: “Apa yang dipandang baik oleh Muslim, maka baik pula di sisi Allah.” (HR. Ahmad dari Ibnu Mas’ud)[1]
B.     Kaidah lain yang berhubungan dengan Adat
Kaidah asasi yang ke lima mengenai ada atau kebiasaan memiliki beberapa kaidah lanjutan. Kaidah lanjutan yang pertama adalah:
استعمال الناس حجة يجب العمل بها    
Artinya: “pekerjaan orang (banyak) adalah hujjah yang wajib diamalkan”
Kebiasaan yang dilakukan oleh orang banyak dapat dijadikan dasar hukum yang wajib diamalkan.
Kaidah lanjutan yang kedua adalah:
لا ينكر تغير الاحكام بتغير الا زمان      
Artinya: “tidak (dapat) diingkari karena hukum berubah karena perubahan keadaan (zaman)”
Subhi Mashmashani mengatakan bahwa hukum yang berubah adalah hukum ijtihadiyah yang dibangun berjasarkan maslahat, analogi, atai adat.ketika nilai maslahat berubah, maka hukum (yang dibentuk berdasarkan nilai tersebut) juga berubah.
Kaidah lanjutan yang ketiga ialah:
المعروف عرفا كا لمشروط شرط                 
Artinya: “sesuatu yang diketahui secara adat laksana (ditetapkan) dengan syarat yang pasti.”
Sesuatu yang dijadikan kebiasaan masyarakat tertentu dijadikan syarat dalam akad. Sebagai contoh, kebiasaan “adat sawer” dalam masyarakat Sunda.
Kaidah lanjutan yang keempat adalah:
المعروف بين التجاركالمشروط بينهما  
Artinya: “sesuatu yang menjadi adat diantara sesame pedagang seperti (telah menjadi) syarat diantara mereka.
Sesuatu yang menjadi adat diantara pedagang, seperti disyaratkan dalam transaksi. Umpamanya transaksi jual-beli “furniture”,  keharusan pedagang ialah menyediakan angkutan untuk mengangkut barang ke pembeli.
Kaidah lanjutan yang kelima adalah:
التعيين بالعرف كالتعيين بالناسbmn  
Artinya: “sesuatu yang diputuskan (ditetapkan) berdasarkan adat, seperti (sesuatu yang) ditetapkan dalam nash.”
Ketetapan yang didasarkan pada kebiasaan seperti ditetapkan berdasarkan nash. Umpamanya kebiasaan hak pemeliharaan anak bagi ibu, dan biayanya dibebankan kepada ayah, bila terjadi perceraian.[2]


[1] Mukhlis Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah.( Jakarta: (Raja Grafindo Persada.2002) cet II, h. 191
[2] Jaih Mubarok. Kaidah Fiqih: Sejarah dan Kaidah Asasi. (Jakarta: Raja Grafindo Persada.2002) cet. I, h. 155

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Blogger templates

Labels

- Copyright © JhodyMrazBraine -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -