Archive for April 2015

TAFSIR PENDIDIKAN DALAM SURAH AL-MAIDAH:67



Surah al-Ma’idah ayat 67.
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ (٦٧)
Artinya: ”Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir”(QS Al-Ma’idah:67)
Syarh ayat:
Menurut penjelasan dari Ibnu Katsir, Allah SWT berfirman sambil mengkhitabi hamba dan rasulnya Muhammad SAW dengan ungkapan “Rasul” dan menyuruhnya supaya menyampaikan seluruh perkara yang dibawanya dari Allah SWT. Dan Nabi Muhammad SAW telah melaksanakan perintah itu dan menjaankan risalah dengan sempurna. Sehubungan dengan penafsiran ayat ini, Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah, “ Barangsiapa yang menceritakan kepadamu bahwa Muhammad menyembunyikan sesuatu dari apa yang diturunkan Allah SWT kepadanya, maka berdustalah orang itu, dan dia berfirman, “Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari tuhanmu.”demikianlah bunyi hadits itu secaara ringkas. Hadits ini dikemukakan oleh Bukhari-Muslim dalam Shahihain-Nya secara lengkap.
Kemudian firman Allah SWT, “dan jika kamu tidak mengerjakan, berarti kamu tidak menyampaikan risalah-Nya.” Maksudnya, jika tidak menyampaikan risalah kepada manusia, berarti kamu tidak menyampaikan risalah-Nya, sedangkan dia mengetahui akibat apa yang akan timbul jika tidak menyampaikan risalah itu. Ibnu Abbas meriwayatkan, “jika kamu menyembunyikan suatunayat yang diturunkan kepadamu dari tuhanmu, berarti kamu tidak menyampaikan risalah-Nya.”
Firman Allah SWT, “Dan Allah melindungimu dari gangguan manusia.”maksudnya adalah, Allah menyampaikan untuk menyampaikan risalah-Nya, sehingga Allah akan melindungimu dari gangguan manusia, nenolongmu, dan membantumu dalam mengalahkan musuh-musuhmu serta menenangkanmu atas mereka. Maka janganlah kamu takut dan sedih. Tidak ada gangguan seorangpun yang akan menyentuhmu. Sebelum turun ayat ini Nabi Muhammad SAW dijaga. Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Aisyah RA yang menceritakan, “pada suatu malam Rasulullah SAW berjaga. Aku mendekatinya dan berkata, ‘wahai Rasulullah, ada apa?’ Beliau menjawab, “aku berkeinginan ada orang baik hati dari sahabatku yang menjagaku pada malam hari.’ Tatkala aku bertanya demikian, tiba-tiba aku mendengar suara. Nabi bersabda, ‘siapa itu?’ Orang iru berkata, ‘Saya Sa’ad bin Malik’, Nabi bertanya, ‘Apa yang telah mendorongmu datang kesini?’ Dia menjawab, “Ya Rasulullah, saya datang untuk menjagamu.’ Maka aku mendengar dengkaur Rasulullah dalam tidurnya.” Hadits ini dikemukakan dalam Shahihain.
Firman Allah SWT, “ Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk bagi kaum yang kafir.” Maksudnya adalah sampaikanlah risalahitu olehmu dan Allahlah yang akan menunjukkan dan menyesatkan orang-orang yang dikehendakinya.[1]
Menurut Fakhrudin ar-Razi yang dikutip dari tafsir al-Misbah, berpendapat bahwa ayat ini merupakan janji dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW bahwa ia akan dipelihara Allah dari gangguan dan tipu daya orang-orang Yahudi dan Nashrani. Thahir bin ‘Asyur menambahkan bahwa, ayat ini mengingatkan Rasul agar menyampaikan ajaran agama kepada ahli kitab tanpa menghiraukan kritik dan ancaman mereka. Berbagai teguran keras yang disampaikan kepada ahli kitab itulah dihadapkan pada kecenderungan sikap lemah lembut Nabi SAW yang merupakan hal khusus, dan mengantar kepada turunnya peringatan tentang kewajiban menyampaikan risalah disertai jaminan keamanan beliau.[2]
Kandungan nilai-nilai pendidikan:
  1. Perintah Allah SWT untuk menyampaikan dan mengajarkan risalahnya, yakni ilmu-ilmu Agama kepada ummat manusia.
  2. Perintah Allah untuk menyampaikan ilmu-ilmu agama sesuai dengan petunjuk yang telah disyari’atkan oleh Allah dan Rasulnya.
  3. Allah SWT senantiasa melindungi hambanya yang selalu berdakwah menyampaikan dan mengajarkan ilmu-ilmu agama yang didapatnya kepada masyarakat.
  4. Allah SWT tidak akan memberikan petunjuk kepada orang yang ingkarkepada ayat-ayatnya.
  5. Allah mempunyai hak untuk memberikan petunjuk berupa ilmu kepada siapa saja yang dikehendakinya.


[1] Tafsir Ibnu Katsir, h. 123-126
[2] Prof. Dr. H. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah. H. 152
Senin, 27 April 2015
Posted by yudi

Mayday, Buruh Luar Jabodetabek Dilarang ke Jakarta



Oleh : Harry Siswoyo, Bayu Nugraha
Mayday, Buruh Luar Jabodetabek Dilarang ke Jakarta
Puluhan ribu buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi saat peringatan Hari Buruh Internasional (may day) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (1/5/2014). Foto: VIVAnews/Muhamad Solihin (VIVAnews/Muhamad Solihin)

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya menerbitkan larangan menggelar aksi massa di saat peringatan Hari Buruh se-Dunia yang akan digelar pada Jumat 1 Mei 2015 di DKI Jakarta. Larangan ini berlaku untuk seluruh buruh yang berada di luar lingkup kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Saat ini, keputusan pelarangan ini sudah dikoordinasikan dengan seluruh kepolisian terkait. "Makanya berkoordinasi dengan Polda-polda sekitar Jakarta, untuk melakukan penyekatan agar para buruh di luar Jabodetabek tidak berangkat ke Jakarta menggelar aksi," ujar Pejabat Sementara Kabid Humas Polda Metro, Kombes Budi Widjanarko di Polda Metro Jaya, Selasa 28 April 2015.

Selain itu, kata Budi, nanti juga akan ada penjagaan di jalan tol. Sehingga bisa diketahui apabila ada rombongan buruh dari luar Jabodetabek yang hendak menuju Jakarta.

Mengenai alasan dilarangnya buruh luar Jabodetabek datang ke Jakarta, karena menurut informasi sudah ada 75 ribu buruh yang akan menyelenggarakan aksi di beberapa titik di Ibukota untuk memperingati May Day. 
Sumber: Vivanews.com
Posted by yudi
Tag :

QAWA'ID FIQHIYYAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN ADAT





1.      Teks kaidahnya adalah:
اَلْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ
Artinya: “adat dapat dijadikan sebagai hukum”  
2.      Dasar-dasar nash kaidah:

Artinya: Dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. (QS. Al-A’raf: 199)




£`èdrçŽÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î4 ÇÊÒÈ  
Artinya: ”Dan bergaullah dengan mereka secara patut...” (QS. An-Nisa: 19)
Sabda Rasulullah:
Artinya: “Apa yang dipandang baik oleh Muslim, maka baik pula di sisi Allah.” (HR. Ahmad dari Ibnu Mas’ud)[1]
B.     Kaidah lain yang berhubungan dengan Adat
Kaidah asasi yang ke lima mengenai ada atau kebiasaan memiliki beberapa kaidah lanjutan. Kaidah lanjutan yang pertama adalah:
استعمال الناس حجة يجب العمل بها    
Artinya: “pekerjaan orang (banyak) adalah hujjah yang wajib diamalkan”
Kebiasaan yang dilakukan oleh orang banyak dapat dijadikan dasar hukum yang wajib diamalkan.
Kaidah lanjutan yang kedua adalah:
لا ينكر تغير الاحكام بتغير الا زمان      
Artinya: “tidak (dapat) diingkari karena hukum berubah karena perubahan keadaan (zaman)”
Subhi Mashmashani mengatakan bahwa hukum yang berubah adalah hukum ijtihadiyah yang dibangun berjasarkan maslahat, analogi, atai adat.ketika nilai maslahat berubah, maka hukum (yang dibentuk berdasarkan nilai tersebut) juga berubah.
Kaidah lanjutan yang ketiga ialah:
المعروف عرفا كا لمشروط شرط                 
Artinya: “sesuatu yang diketahui secara adat laksana (ditetapkan) dengan syarat yang pasti.”
Sesuatu yang dijadikan kebiasaan masyarakat tertentu dijadikan syarat dalam akad. Sebagai contoh, kebiasaan “adat sawer” dalam masyarakat Sunda.
Kaidah lanjutan yang keempat adalah:
المعروف بين التجاركالمشروط بينهما  
Artinya: “sesuatu yang menjadi adat diantara sesame pedagang seperti (telah menjadi) syarat diantara mereka.
Sesuatu yang menjadi adat diantara pedagang, seperti disyaratkan dalam transaksi. Umpamanya transaksi jual-beli “furniture”,  keharusan pedagang ialah menyediakan angkutan untuk mengangkut barang ke pembeli.
Kaidah lanjutan yang kelima adalah:
التعيين بالعرف كالتعيين بالناسbmn  
Artinya: “sesuatu yang diputuskan (ditetapkan) berdasarkan adat, seperti (sesuatu yang) ditetapkan dalam nash.”
Ketetapan yang didasarkan pada kebiasaan seperti ditetapkan berdasarkan nash. Umpamanya kebiasaan hak pemeliharaan anak bagi ibu, dan biayanya dibebankan kepada ayah, bila terjadi perceraian.[2]


[1] Mukhlis Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah.( Jakarta: (Raja Grafindo Persada.2002) cet II, h. 191
[2] Jaih Mubarok. Kaidah Fiqih: Sejarah dan Kaidah Asasi. (Jakarta: Raja Grafindo Persada.2002) cet. I, h. 155

Posted by yudi
Tag :

Popular Post

Blogger templates

Labels

- Copyright © JhodyMrazBraine -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -